Fiskal hari ini menjadi sedikit lebih berwarna, pemerintahan di era bapak Jokowi membuat sebuah fenomena baru dalam dunia fiskal indone...

FISKAL HARI INI : PENGAMPUNAN PAJAK PEMERINTAH


Fiskal hari ini menjadi sedikit lebih berwarna, pemerintahan di era bapak Jokowi membuat sebuah fenomena baru dalam dunia fiskal indonesia, meskipun kebijakan ini bukan yang pertama kalinya tapi kebijakan ini masih belum familiar ditelinga masyarakat indonesia, tepat pada tanggal 1 juli 2016 pemerintah bersama dengan DPR mengesahkan UU Pengampunan pajak, peraturan tersebut tidak langsung diterima begitu saja oleh masyarakat, perdebatan pro kontra mewarnai perjalanan undang undang ini namun bisa dipastikan sampai hari ini tidak ada pihak kontra yang melaporkan kejanggalan dari instannya UU pengampunan pajak ini. Ada beberapa point penting dalam pengampunan pajak 2016 diantaranya adalah mengapa itu dilakukan, bagaimana pelaksanaan pengampunannya, serta kemungkinan – kemungkinan apa saja yang akan terjadi dari pengampunan pajak ini.

Referensi dari pengampunan pajak (tax amnesty) sudah banyak diperbincangkan, namun tidak ada alasan pasti mengapa tax amnesty ini diterapkan. Salah satu hasil penelusuran tim menemukan bahwa tax amnesty muncul dari tindak lanjut isu panama papers, 2.961 nama orang indonesia ada diantara 214.000 nama pengusaha / perusahaan yang diperkirakan mendirikan perusahaan offshore di panama yang tentu mereka tanpa membayar pajak ke negara, melihat potensi dana masayarakat indonesia yang besar di luar negeri membuat pemerintah berusaha keras menarik dana tersebut, alhasil lahirlah kebijakan pengampun pajak. Ada lagi alasan lain lahirnya kebijakan ini, yaitu upaya untuk merealisasikan target penerimaan pajak yang jauh berkurang di tahun ini, sampai hari ini penerimaan pajak masih belum mencapai target 75% dari APBN 2016 yaitu Rp 1.306,2 triliun. Jauhnya realisasi penerimaan pajak membuat pemerintah berfikir untuk mencari jalan tikus mengenjot penerimaan Negara, sehingga potensi dana dari wajib pajak yang belum dibayarkan harus ditarik karena jumlahnya cukup besar, penarikan tersebut dikemas dalam sebuah kebijakan pengampunan pajak. Satu lagi yang menyebabkan munculnya kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan infrastruktur secara masal dimana kondisnya adalah belanja pemerintah membengkak sedangkan penerimaan cenderung menurun sehingga deficit anggaran semakin besar, yang ujungnya butuh penerimaan tambahan. Disadarai atau tidak dari serangkaian alasan munculnya kebijakan ini keseluruhannya berkaitan satu sama lain esensinya adalah pengeluaran meningkat, penerimaan turun sehingga butuh dana tambahan potensi dana pajak yang tidak dibayarkan besar akhirnya munculah kebijakan pengampunan pajak.

Kantor pelayanan pajak pratama (KPP) sebagai lembaga pelaksana kebijakan tax amnesty sudah menjalankan kebijakan ini sejak tanggal 18 juli 2016, dari informasi tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa kebijakan ini cukup instan, karena hanya butuh waktu 17 hari untuk menerapkan UU ini, entah sumber daya dan sarana pendukung lainnya sudah siap atau belum namun dari informasi yang dihimpun oleh tim sektor dari pegawai KPP menyatakan bahwa tidak ada masalah serius dalam menerapkan kebijakan ini karena diawal tahun semua sumber daya sudah dipersiapkan dengan matang sehingga ketika UU ini disahkan pegawai pajak sudah siap untuk melaksanakannya. Persiapan yang dibutuhkan hanya ruangan khusus untuk wajib pajak yang mengurus tax amnesty, terkait formulir laporan tax amnesty dan berkas dokumen lainnya sudah disiap  sejak awal rancangan UU ini disusun.

Respon awal wajib pajak  terhadap kebijakan tax amnesty tidak seberapa signifikan, baik wajib pajak perorangan maupun badan membutuhkan sosialisasi terlebih dahulu oleh pegawai pajak, namun dari informasi yang dapat kita himpun, setiap hari pasti ada wajib pajak yang datang. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan setiap hari senin, selasa, dan rabu dimulai pagi sampai sore hari dengan metode kelas pajak, selain itu juga dilakukan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi wajib pajak di kantor pemerintahan dan perbankan. Setelah pelaksanaan sosialisasi tax amnesty, ada aliran dana kurang lebih 100 juta masuk ke KPP disalah satu daerah di indonesia hasil program tax amnesty, hal ini diperkiraan meningkat sampai bulan maret 2017 (akhir dari program tax amnesty). Namun dalam keseluruan pelaksanaan sosialisasi yang sudah dilakukan tidak sedikit wajib pajak yang menginginkan agar sosialisasi yang dilakukan semakin diperbanyak, untuk mengatasi hal tersebut maka kantor pajak membuka stan atau helpdesk untuk sosialisasi tax amnesty.

Pelaksana kebijakan ini merasa sangat optimis bahwa kebijakan pengampunan pajak pemerintah ini sukses, karena lebh banyak manfaat yang didapatkan oleh wajib pajak, di wilayah KPP ini kebanyakan dari target tax amnestynya berasal dari wajib pajak dalam negeri. Kebijakan ini tidak luput dari kritikan dari pelaksana di daerah, dimana kita mengetahui bahwa waktu tax amnesty hanya 9 bulan sedangkan wilayah kantor pajak di daerah memiliki wilayah kerja yang luas sekaligus juga membutuhkan sosialisasi yag lebih lama oleh karena itu untuk waktu pelaksanaan pengampunan pajak di daerah dirasa kurang. Selain itu juga, kita mengetahui bahwa tarif pengampunan pajak setiap triwulan itu berbeda sehingga dengan wilayah kerja kantor pajak daerah yang luas akan dimungkinkan ada kesalahan komunikasi antar kebijakan dengan wajib pajak.

Tidak ada pengaruh peningkatan NPWB dari tax amnesty, karena peningkatan  NPWP bukan target utama dari kebijkan ini, target utamanya adalah pengoptimalan dana yang belum dibayarkan oleh wajib pajak, setiap kantor pajak daerah memiliki target penerimaan tax amnesty, untuk menyukseskan program ini, pemerintah sudah bekerjasama dengan 55 gateway untuk menampung dana pajak, dalam perencanaannya dana pajak yang terhimpun dari tax amnesty akan diinvestasikan pada seluruh sektor di indonesia baik sektor keuangan, riil maupun infrastruktur, dana yang ada harus berada di dalam negeri selama 3 tahun. Kebijakan pendukung lainnya yang akan disiapkan adalah penurunan tarif pajak dari 25% menjadi 17%. Sehingga dari dana tersebut ada kemungkinan untuk dikelola dan dikembangkan menjadi efek penganda yang besar yang pada nantinya pembangunan berkembang dan masyarakat indonesia akan sejahtera.

Pengampunan pajak pemerintah menjadi hal yang perlu dikawal bersama, terlepas dari berbagai alasan yang menyertainya, kebijakan ini dirasa mampu mendongkrak penerimaan Negara, sampai pada tanggal 10 Agustus 2016 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty sudah 1.810 peserta dengan jumlah dana sebesar Rp 11.8 triliun, selain itu juga beberapa Negara memberikan respon positif.


Pengampunan pajak adalah umpan pemerintah untuk sejahterakan masyarakatnya.
NB : artikel ini dimuat dimajalah sektor edisi 32 tahun 2016

0 komentar: