Fiskal hari ini menjadi sedikit lebih berwarna, pemerintahan
di era bapak Jokowi membuat sebuah fenomena baru dalam dunia fiskal indonesia,
meskipun kebijakan ini bukan yang pertama kalinya tapi kebijakan ini masih
belum familiar ditelinga masyarakat indonesia, tepat pada tanggal 1 juli 2016
pemerintah bersama dengan DPR mengesahkan UU Pengampunan pajak, peraturan
tersebut tidak langsung diterima begitu saja oleh masyarakat, perdebatan pro
kontra mewarnai perjalanan undang undang ini namun bisa dipastikan sampai hari
ini tidak ada pihak kontra yang melaporkan kejanggalan dari instannya UU
pengampunan pajak ini. Ada beberapa point penting dalam pengampunan pajak 2016
diantaranya adalah mengapa itu dilakukan, bagaimana pelaksanaan pengampunannya,
serta kemungkinan – kemungkinan apa saja yang akan terjadi dari pengampunan
pajak ini.
Referensi dari pengampunan pajak (tax amnesty) sudah banyak diperbincangkan, namun tidak ada alasan
pasti mengapa tax amnesty ini diterapkan. Salah satu hasil penelusuran tim
menemukan bahwa tax amnesty muncul dari tindak lanjut isu panama papers, 2.961
nama orang indonesia ada diantara 214.000 nama pengusaha / perusahaan yang
diperkirakan mendirikan perusahaan offshore
di panama yang tentu mereka tanpa membayar pajak ke negara, melihat potensi
dana masayarakat indonesia yang besar di luar negeri membuat pemerintah
berusaha keras menarik dana tersebut, alhasil lahirlah kebijakan pengampun
pajak. Ada lagi alasan lain lahirnya kebijakan ini, yaitu upaya untuk
merealisasikan target penerimaan pajak yang jauh berkurang di tahun ini, sampai
hari ini penerimaan pajak masih belum mencapai target 75% dari APBN 2016 yaitu
Rp 1.306,2 triliun. Jauhnya realisasi penerimaan pajak membuat pemerintah
berfikir untuk mencari jalan tikus mengenjot penerimaan Negara, sehingga
potensi dana dari wajib pajak yang belum dibayarkan harus ditarik karena
jumlahnya cukup besar, penarikan tersebut dikemas dalam sebuah kebijakan
pengampunan pajak. Satu lagi yang menyebabkan munculnya kebijakan ini adalah
upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan infrastruktur secara masal dimana
kondisnya adalah belanja pemerintah membengkak sedangkan penerimaan cenderung
menurun sehingga deficit anggaran semakin besar, yang ujungnya butuh penerimaan
tambahan. Disadarai atau tidak dari serangkaian alasan munculnya kebijakan ini keseluruhannya
berkaitan satu sama lain esensinya adalah pengeluaran meningkat, penerimaan
turun sehingga butuh dana tambahan potensi dana pajak yang tidak dibayarkan
besar akhirnya munculah kebijakan pengampunan pajak.
Kantor pelayanan pajak pratama (KPP) sebagai lembaga
pelaksana kebijakan tax amnesty sudah menjalankan kebijakan ini sejak tanggal
18 juli 2016, dari informasi tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa kebijakan
ini cukup instan, karena hanya butuh waktu 17 hari untuk menerapkan UU ini,
entah sumber daya dan sarana pendukung lainnya sudah siap atau belum namun dari
informasi yang dihimpun oleh tim sektor dari pegawai KPP menyatakan bahwa tidak
ada masalah serius dalam menerapkan kebijakan ini karena diawal tahun semua
sumber daya sudah dipersiapkan dengan matang sehingga ketika UU ini disahkan
pegawai pajak sudah siap untuk melaksanakannya. Persiapan yang dibutuhkan hanya
ruangan khusus untuk wajib pajak yang mengurus tax amnesty, terkait formulir
laporan tax amnesty dan berkas dokumen lainnya sudah disiap sejak awal rancangan UU ini disusun.
Respon awal wajib pajak terhadap kebijakan tax amnesty tidak seberapa
signifikan, baik wajib pajak perorangan maupun badan membutuhkan sosialisasi
terlebih dahulu oleh pegawai pajak, namun dari informasi yang dapat kita
himpun, setiap hari pasti ada wajib pajak yang datang. Pelaksanaan sosialisasi
dilakukan setiap hari senin, selasa, dan rabu dimulai pagi sampai sore hari
dengan metode kelas pajak, selain itu juga dilakukan dengan metode jemput bola
yaitu dengan mendatangi wajib pajak di kantor pemerintahan dan perbankan. Setelah
pelaksanaan sosialisasi tax amnesty, ada aliran dana kurang lebih 100 juta masuk
ke KPP disalah satu daerah di indonesia hasil program tax amnesty, hal ini
diperkiraan meningkat sampai bulan maret 2017 (akhir dari program tax amnesty).
Namun dalam keseluruan pelaksanaan sosialisasi yang sudah dilakukan tidak sedikit
wajib pajak yang menginginkan agar sosialisasi yang dilakukan semakin
diperbanyak, untuk mengatasi hal tersebut maka kantor pajak membuka stan atau
helpdesk untuk sosialisasi tax amnesty.
Pelaksana kebijakan ini merasa sangat optimis bahwa kebijakan
pengampunan pajak pemerintah ini sukses, karena lebh banyak manfaat yang
didapatkan oleh wajib pajak, di wilayah KPP ini kebanyakan dari target tax
amnestynya berasal dari wajib pajak dalam negeri. Kebijakan ini tidak luput
dari kritikan dari pelaksana di daerah, dimana kita mengetahui bahwa waktu tax
amnesty hanya 9 bulan sedangkan wilayah kantor pajak di daerah memiliki wilayah
kerja yang luas sekaligus juga membutuhkan sosialisasi yag lebih lama oleh
karena itu untuk waktu pelaksanaan pengampunan pajak di daerah dirasa kurang.
Selain itu juga, kita mengetahui bahwa tarif pengampunan pajak setiap triwulan
itu berbeda sehingga dengan wilayah kerja kantor pajak daerah yang luas akan
dimungkinkan ada kesalahan komunikasi antar kebijakan dengan wajib pajak.
Tidak ada pengaruh peningkatan NPWB dari tax amnesty, karena
peningkatan NPWP bukan target utama dari
kebijkan ini, target utamanya adalah pengoptimalan dana yang belum dibayarkan oleh
wajib pajak, setiap kantor pajak daerah memiliki target penerimaan tax amnesty,
untuk menyukseskan program ini, pemerintah sudah bekerjasama dengan 55 gateway
untuk menampung dana pajak, dalam perencanaannya dana pajak yang terhimpun dari
tax amnesty akan diinvestasikan pada seluruh sektor di indonesia baik sektor
keuangan, riil maupun infrastruktur, dana yang ada harus berada di dalam negeri
selama 3 tahun. Kebijakan pendukung lainnya yang akan disiapkan adalah
penurunan tarif pajak dari 25% menjadi 17%. Sehingga dari dana tersebut ada
kemungkinan untuk dikelola dan dikembangkan menjadi efek penganda yang besar
yang pada nantinya pembangunan berkembang dan masyarakat indonesia akan
sejahtera.
Pengampunan pajak pemerintah menjadi hal yang perlu dikawal
bersama, terlepas dari berbagai alasan yang menyertainya, kebijakan ini dirasa
mampu mendongkrak penerimaan Negara, sampai pada tanggal 10 Agustus 2016 wajib
pajak yang mengikuti tax amnesty sudah 1.810 peserta dengan jumlah dana sebesar
Rp 11.8 triliun, selain itu juga beberapa Negara memberikan respon positif.
Pengampunan pajak adalah umpan pemerintah untuk sejahterakan masyarakatnya.NB : artikel ini dimuat dimajalah sektor edisi 32 tahun 2016
0 komentar: