Pada tahun 2012, presiden Konfederasi serikat pekerja indonesia (KSPI) Ir.H. Said Iqbal, ME telah memaparkan beberapa isu d...

ISU PENAWARAN KERJA DI INDONESIA


            Pada tahun 2012, presiden Konfederasi serikat pekerja indonesia (KSPI) Ir.H. Said Iqbal, ME telah memaparkan beberapa isu dalam penawaran tenaga kerja di indonesia, beberapa isu tersebut adalah isu jaminan sosial, isu outsourcing, isu upah, isu pengawasan pekerja, isu peradilan dan isu kawasan ekonomi khusus.
            Isu ketenagakerjaan selalu menarik untuk dikaji lebih mendalam karena dengan disadari atau tidak pekerja selalu meminta sebuah jaminan dalam pekerjaannya, ada tiga pilar kesejahteraan pekerja yaitu jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan dan jaminan sosial ( Iqbal :2012).
Jaminan pekerjaan diharapkan mampu meningkatkan kepastian pekerja dalam sebuah perusahaan, hal ini dapat membuat pekerja bekerja dengan tenang dan tidak berfikir untuk menjadi pengangguran.
Jaminan pendapatan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, upah yang dibayarkan perusahaan minimum harus sesuai dengan kebutuhan hidup minimum (KHM) pekerja, dengan pendapatan yang pasti maka kelangsungan perekonomian pekerja dapat dipastikan.
Jaminan sosial merupakan tindak lanjut dari adanya jaminan pendapatan, dengan adanya jaminan sosial baik berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan maupun jaminan pendidikan maka pekerja akan termotivasi untuk meningkatkan produktifitas kerjanya. Selanjutnya kita coba analisis isu penawaran tenaga kerja di indonesia satu persatu.
Isu jaminan sosial berdasarkan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengamanahkan bahwa jaminan sosial itu meliputi jaminan kesehatan seumur hidup untuk rakyat indonesia termasuk didalmnya adalah kaum buruh, selain  itu juga ada jaminan pensium seumur hidup bagi pekerja formal.
Isu yang kedua adalah isu tenaga pemborong, menurun Undang undang ketenagakerjaan tenaga kerja outsourcing tidak diperbolehkan dalam proses produksi atau kegiatan utama perusahaan, tenaga kerja outsourcing hanya boleh untuk spetugas keamanan, petugas kebersihan, pengemudi, jasa makan, dan untuk yang lainnya memiliki persyaratan yang ketat.
Tabel Perbedaan Upah Pokok
wilayah
Status Hubungan Kerja
Paling Rendah
Paling Tinggi
Rata Rata
Kepulauan Riau
Tetap
1,000,000
4,642,500
1,477,740
Kontrak
921,000
3,800,000
1,196,833
Outsourcing
945,000
1,375,000
1,115,223
Jawa Barat
Tetap
920,000
3,000,000
1,531,822
Kontrak
825,000
1,800,000
1,264,664
Outsourcing
205,000
1,540,000
1,226,426
Jawa Timur
Tetap
750,000
1,500,000
1,059,320
Kontrak
816,000
1,230,000
985,662
Outsourcing
670,000
1,005,000
875,896
Sumber : Iqbal 2012
Kenyataan yang terjadi di indonesia adalah  terjadi penyimpangan dalam penggunaan outsourcing (OS) tenaga kerja dan karyawan kontrak, yaitu
      Semua proses produksi menggunakan outsourcing dan karyawan kontrak
      Upah lebih kecil dari upah minimum (dipotong oleh agen penyalur tenaga kerja)
      Tidak mendapat dana pensiun dan uang pesangon (severance pay)
      Tidak ada asuransi kesehatan
      Mudah dipecat (putus hubungan kerja), kapan saja.
      Kesejahteraan yang didapat lebih rendah dari pekerja tetap (permanent worker)
      Eksploitasi terhadap pekerja outsourcing dan karyawan kontrak.

Tabel Besarnya Komponen Upah yang Diterima
Jenis Komponen Upah
Tetap
Kontrak
Outsourcing
Upah Kontrak
1393475
11996224
1151055
Premi Hadir / insentif
56249
53345
35898
T Masa Kerja
65178
55900
34000
T Jabatan
118206
101071
50429
T Transportasi
182235
187426
140826
T Keluarga
149156
50000
-
T shift
48610
64283
42092
T Perumahan
249000
214444
-
Uang Makan
142730
127726
83897
Lainnya
118874
106115
57008
Sumber : Iqbal 2012

Isu yang ketiga adalah isu pengupahan, dimana upah yang diterima oleh tenaga kerja masih tidak sesuai dengan kebutuhan hidup minimum pekerja, terkadang upah jauh dibawah KHM terkadang sama dan terkadang juga lebih,

Tabel Prosentase UMP terhadap KHM di Jakarta
Tahun
UMP
KHM
Prosentase UMP terhadap KHM
Nilai
Pertumbuhan
Nilai
Pertumbuhan
1998
198,500
-
254,251
-
78.07245596
1999
231,000
0.164
351,263
0.381559955
65.76269063
2000
286,000
0.238
384,172
0.093687636
74.44582114
2001
426,250
0.490
426,000
0.108878315
100.0586854
2002
591,226
0.387
519,931
0.220495305
113.7123965
2003
631,554
0.068
746,749
0.436246348
84.57379923
2004
671,550
0.063
699,713
-0.062987697
95.97506406
2005
711,843
0.060
759,953
0.086092441
93.66934534
2006
819,100
0.151
815,056
0.072508431
100.4961622
2007
900,560
0.099
991,988
0.217079563
90.78335625
2008
972,604
0.080
1,055,275
0.063798151
92.16592831
2009*
970,501
-0.002
966,179
-0.084429177
100.4473291
2010*
1,050,497
0.082
1,045,346
0.081938233
100.4927555
2011*
1,130,493
0.076
1,124,513
0.07573282
100.5317858
2012*
1,210,489
0.071
1,203,680
0.070401143
100.5656819
2013*
1,290,485
0.066
1,282,847
0.065770803
100.5953945
2014*
1,370,481
0.062
1,362,014
0.061711958
100.6216529
2015*
1,450,477
0.058
1,441,181
0.058124953
100.6450265
Sumber : Iqbal 2012

Data Badan Pusat Statistik mencatat gambaran upah di berbagai aspek dan tenaga kerja. Pada tahun 2007 tercatat ada 97% pekerja di sektorformal menerima upah dibawah Rp. 2.000.000 per bulan (US $ 208). Upah Minimum rata – rata Nasional di Indonesia tahun 2008 = Rp 747.244 per bulan (US $ 79). Upah minimum yang diterima pekerja Indonesia (DKI Jakarta pada 2008) = Rp. 972.604 per bulan (US $ 101). Upah Tiger wood untuk iklan Nike = US $ 5.000.000 satu kali tampil. Upah Artis Indonesia untuk iklan TV = US $ 109.890 satu kali tampil.
Isu selanjutnya adalah pengawasan tenaga kerja yang sangat lemah dengan diberlakukannya Otonomi daerah membuat pengawasan tenaga kerja lemah, karena adanya pemisahaan kekuasaan yang memaksa untuk memisahkan pengawasan secara parsial. Tenaga pengawas tidak kompeten. Misal : dari dinas pemakaman. Uang suap dari pengusaha nakal makin meraja lela/meningkat. Perlu dibentuk komite pengawasan perburuhan tingkat Nasional, dibawah Presiden
Isu keempat adalah peradilan untuk tenaga kerja yang tidak mendukung tenaga kerja. Biaya di Labour Court mahal dan banyak mafia peradilan. Proses penyelesaian perkara menjadi lama (satu perkara = 9 proses gugatan). Lokasi Labour Count sangat jauh, sehingga saat sidang banyak yang tidak datang. Pekerja selalu kalah dalam berselisih dengan pengusaha melalui labour Count karena pekerja kurang dana.
Isu yang terakhir adalah Isu Kawasan Ekonomi Khusus (Special Economic Zone / SEZ). Tahun 2009 adalah tahun yang menentukan dan penting bagi Batam, Bintan, Karimun dan beberapa wilayah lain di Indonesia. Karena mulai tahun tersebut akan dibuat Undang-undang kawasan ekonomi khusus (special economic zone / SEZ) yang menjadikan tiga daerah tersebut sebagai proyak percontohan SEZ di Indonesia. Tetapi belajar dari pengalaman di negara lain, seperti di China, India, Brazil, Malaysia dan Vietnam, bahwa SEZ faktanya ditemukan efek negatip bagi pekerja/buruh yaitu upah dibayar rendah, minimnya jaminan kesehatan, dan tidak ada dana pensiun.
Sehingga pekerja akan memperjuangkan dalam Undang-undang SEZ, bahwa seluruh perlindungan untuk pekerja/buruh tetap berlaku. Memperjuangkan isi Undang-undang SEZ harus memuat hal-hal mendasar, seperti pro serikat buruh, upah layak yang termasuk pemberian jaminan sosial, serta tidak boleh ada out sourcing. (Iqbal :2012)


0 komentar: